Analisis Yuridis PMH Pemerintah atas Ikan Mati Sungai Brantas Putusan No.08 / pdt.G /2019/PN SBY

Authors

  • Heru Siswoyo ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation)
  • Azis ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation)

DOI:

https://doi.org/10.58954/epj.v1i2.10

Keywords:

Yuridis, Pencemaran, Brantas, Ecoton

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.08/pdt 6/2019/PN Sby. mengetahui sistem penerapan  Surat Keputusan  Mahkamah Agung No. 36/ KMA/SK/II/2013 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Penelitian ini termasuk penelitian Yuridis Normatif Dan Sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Tehnik pengumpulan data yang di pergunakan melalui studi kepustakaan, analisis data yang digunakan adalah analisis induktif dan deduktif. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya NO.08/pdt 6/2019/PN Sby adalah “Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian”, “menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Putusan ini telah dikoreksi oleh Majelis Hakim setelah melakukan pertimbangan dengan seksama. Dalam mengadili dan memutus perkara tersebut Majelis Hakim hakim menggunakan teori hukum Positif dan Progresif. Dalam penelitian ini terdapat saran yaitu Pemerintah harus memberikan sosialisasi secara reguler terhadap pentingnya peran serta industry dan masyarakat dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dan Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan kerusakan lingkungan tidak semakin parah.

References

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan LPPM Universitas

Trunojoyo, Tahun 2011, Laporan akhir Indeks Biodiversitas DAS Brantas, 2011.

Perum Jasa Tirta I Malang, Tahun 2017, Laporan Pemantauan Kualitas Air DAS

Brantas dan DAS Bengawan Solo Tahun 2017.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/

Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 1 Januari 2014 Indonesian Center for Environmental Law ICEL.

Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Penyelesaian sengketa lingkungan Suparto Wijoyo, SH., M.H. Universitas Airlangga.

http://lbhamin.org/perbuatan-melawan-hukum/

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.08 / pdt.G / 2019 / PN Surabaya.

Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Butir 11.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 jo Pasal 1366.

Downloads

Published

2021-12-30

How to Cite

Siswoyo, H., & Azis. (2021). Analisis Yuridis PMH Pemerintah atas Ikan Mati Sungai Brantas Putusan No.08 / pdt.G /2019/PN SBY. Environmental Pollution Journal, 1(2). https://doi.org/10.58954/epj.v1i2.10

Issue

Section

Articles