Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pencemaranlingkungan oleh PT. Pakeirn di Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.58954/epj.v1i2.14Keywords:
Hukum, Pencemaran, PT. Pakerin, Limbah B3Abstract
Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama oleh Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup. Dalam studi ini membahas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pakerin di Kabupaten Mojokerto. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan hukum yuridis sosiologis dan pendekatan fakta-fakta dengan melihat kenyataan hukum di dalam masyarakat dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam menegakkan hukum sudah baik, namun juga perlu dukungan oleh Instansi Pemerintah bidang lingkungan. Dinas lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberikan sanksi administratif terhadap PT. Pakerin. Jika tidak dijalankan maka sanksi pidana akan dijatuhkan sesuai dengan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Kholid Basyaiban, Wartiningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.