Persepsi Masyarakat Tentang Sungai di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ubaidillah Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.58954/epj.v3i2.100

Keywords:

Persepsi, Masyarakat, Sungai, Pemerintah

Abstract

Beberapa tahun terakhir, lingkungan sekitar manusia mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya menjadi permasalahan bagi masyarakat secara umum dan ekosistem di masa selanjutnya. Manusia terhadap air merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Sehingga adanya sumber air harus dilestarikan dengan baik secara kuantitas maupun kualitas. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang sungai di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan mixed method dengan teknik pengumpulan data melalui kuisioner, obeservasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sungai di Indonesia masih rendah yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan sungai. Masyarakat, Pemerintah, dan Produsen memiliki peranan penting dalam kelestarian lingkungan sungai.

References

Azzahra, T. A. (2020). Menteri LHK: Timbunan Sampah di Indonesia Tahun 2020 Capai 67,8 Juta Ton. Retrieved May 22, 2022, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-5046558/menteri-lhk-timbunan-sampah-di-indonesia-tahun-2020-capai-678-juta-ton

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2021). Statistik 2020 Kualitas Air, Udara, dan Tutupan Lahan. Jakarta: KLHK.

Hamzah, S. (2013). Pendidikan Lingkungan: Sekelumit Wawasan Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2020. Jakarta: KLHK.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Petunjuk Teknis TPS 3R. Jakarta: Kementerian PUPR.

Lestari, A. P. (2021). Tahukah Kamu Apa Itu Kajian Pustaka? Retrieved May 20, 2022, from Media Indonesia website: https://mediaindonesia.com/humaniora/435817/tahukah-kamu-apa-itu-kajian-pustaka

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Peraturan Pemerintah. (1991). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.

Peraturan Pemerintah. (2001). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Peraturan Pemerintah. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Priambada, B., Subekti, J. A., Prasetyo, R. A., Faidah, A. N., Purbarini, P., Fia, A., … Illahi, R. K. (2019). Penyediaan Air Bersih Masyarakat Sungapan II dengan Penyaringan Air Sederhana. Prosiding Konferensi Pengabdian Masyarakat. Retrieved from http://sunankalijaga.org/prosiding/index.php/abdimas/article/view/352

Subagiyo, H., Sembiring, R., Quina, M., Debora, A., Fatimah, I., Anindarini, G., & Fadhillah, F. (2017). Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pencemaran Air. Jakarta: Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Thahir, A. (2014). Psikologi Belajar Buku Pengantar dalam Memahami Psikologi Belajar. Lampung: LP2M UIN Raden Intan Lampung.

Undang-Undang. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang RI. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2023-08-22

How to Cite

Muhammad Ubaidillah. (2023). Persepsi Masyarakat Tentang Sungai di Indonesia. Environmental Pollution Journal, 3(2), 731–739. https://doi.org/10.58954/epj.v3i2.100

Issue

Section

Articles